Sadar Hukum Kesehatan Jadi Kunci Pelayanan Aman dan Profesional
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertema “Sadar Hukum Kesehatan, Aman Dalam Pelayanan” digelar pada Senin, 8 Juni 2026 di Aula SMK Sanjiwani Gianyar. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi peserta untuk memahami pentingnya aspek hukum, etika profesi, dan keselamatan pasien dalam praktik pelayanan kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dihadirkan untuk membahas isu hukum kesehatan dari sudut pandang praktis. Narasumber pertama, Ns. I Gede Juliandi Permana, S.Kep, membawakan materi “Risiko Hukum dalam Pelayanan Kesehatan”. Ia menjelaskan bahwa hukum kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pasal dan aturan, tetapi juga menjadi dasar untuk menjaga kepercayaan pasien, tenaga kesehatan, dan institusi pelayanan.
Materi tersebut menyoroti sejumlah risiko hukum yang dapat terjadi dalam pelayanan kesehatan, mulai dari risiko pidana, perdata, administratif, hingga etik. Risiko itu dapat muncul akibat kelalaian, pelanggaran SOP, komunikasi yang buruk, rekam medis yang tidak lengkap, atau tindakan yang tidak sesuai standar profesi.
Narasumber kedua, dr. Ida Bagus Oka Diputra Manuaba, menyampaikan materi “Sadar Hukum & Etika Profesi: Kunci Pelayanan Kesehatan yang Aman dan Profesional”. Ia menekankan bahwa tenaga kesehatan perlu memahami hukum kesehatan, etika profesi, informed consent, rekam medis, serta kewajiban menjaga rahasia pasien. Pemahaman tersebut penting untuk mencegah kesalahan fatal, tuntutan hukum, dan hilangnya kepercayaan pasien.
Selain membahas aspek hukum, kegiatan ini juga menekankan nilai etika profesi dalam pelayanan kesehatan. Prinsip seperti menghargai pilihan pasien, berbuat baik, tidak merugikan, adil, disiplin, jujur, bertanggung jawab, dan empati menjadi bagian penting dalam membentuk tenaga kesehatan yang profesional.
Melalui kegiatan pengabdian ini, peserta diharapkan lebih sadar bahwa pelayanan kesehatan yang aman tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis, tetapi juga pada kepatuhan terhadap hukum, etika, SOP, komunikasi yang baik, dan dokumentasi yang benar. Kesadaran tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih aman, tertib, dan profesional. (bmp)

.jpeg)
UNIVERSITAS UDAYANA