PPID PELAKSANA PASCASARJANA UNIVERSITAS UDAYANA
Pelayanan Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Universitas Udayana menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 503/UN14/HK/2025.
Pascasarjana Universitas Udayana sebagai Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik. PPID Pascasarjana Unud sebagai PPID Pelaksana, secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui website Pascasarjana Unud.
UNIVERSITAS UDAYANA