Layanan Unggulan Pascasarjana
Layanan Legalisir Ijazah dan Transkrip Akademik
- 1. Pemohon mengisi Google Form permohonan legalisir ijazah, transkrip, SKPI, atau dokumen lainnya melalui tautan yang telah disediakan. Waktu yang dibutuhkan pada tahap ini sekitar 20 menit.
- 2. Staf tata usaha memeriksa isian Google Form dan keabsahan dokumen yang diajukan untuk dilegalisir. Apabila data atau dokumen belum valid, berkas dikembalikan kepada pemohon. Apabila sudah valid, dokumen dicetak dan dibubuhi stempel. Waktu pemeriksaan sekitar 10 menit.
- 3. Dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan valid kemudian diajukan untuk ditandatangani oleh Direktur Pascasarjana. Proses disposisi pada tahap ini memerlukan waktu sekitar 3 hari, dengan catatan pimpinan berada di tempat dan tidak sedang ke luar daerah.
- 4. Setelah ditandatangani, dokumen legalisir dikirimkan kepada pemohon atau diambil langsung di Pascasarjana, sesuai pilihan yang telah diisi pada Google Form. Proses ini memerlukan waktu sekitar 1 hari.
- 5. Dokumen legalisir diterima oleh pemohon, sehingga proses pelayanan legalisir dinyatakan selesai.
Layanan Pendaftaran Wisuda
- 1. Calon wisudawan melakukan pendaftaran secara online melalui SIMAK-NG, melengkapi persyaratan wisuda, serta mengisi kuesioner wisuda. Tahap ini memerlukan waktu sekitar 20 menit dan menghasilkan bukti registrasi wisuda.
- 2. Operator program studi memverifikasi dan memvalidasi persyaratan wisuda sesuai ketentuan program studi. Proses ini berlangsung sekitar 5 menit.
- 3. Staf akademik pascasarjana memverifikasi dan memvalidasi persyaratan wisuda sesuai ketentuan fakultas. Waktu yang diperlukan sekitar 5 menit.
- 4. Petugas melakukan verifikasi dan me-reload PISN. Proses ini memerlukan waktu sekitar 5 menit. Sistem memastikan apakah PISN sudah keluar atau belum. Tahap ini memerlukan waktu sekitar 5 menit dan tetap berkaitan dengan bukti registrasi wisuda.
- 5. Setelah PISN tersedia, calon wisudawan memilih kursi wisuda dan melakukan pembayaran. Proses ini memerlukan waktu sekitar 5 menit dengan keluaran berupa bukti bayar wisuda.
- 6. Setelah pembayaran selesai dan terkonfirmasi, calon wisudawan dinyatakan terdaftar wisuda. Tahap akhir ini memerlukan waktu sekitar 5 menit dan menghasilkan bukti pendaftaran bahwa proses pendaftaran wisuda telah selesai.
Layanan Peminjaman Alat dan Tempat
- 1. Peminjam mengajukan surat permohonan kepada Direktur Pascasarjana melalui SIRAISA. Peminjaman ruangan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja. Tahap ini memerlukan waktu sekitar 5 menit dengan keluaran berupa surat permohonan.
- 2. Direktur mendisposisikan surat permohonan yang masuk kepada Wakil Direktur. Proses ini memerlukan waktu sekitar 5 menit.
- 3. Wakil Direktur mendisposisikan permohonan tersebut kepada Sub Koordinator Tata Usaha. Tahap ini berlangsung sekitar 5 menit.
- 4. Sub Koordinator Tata Usaha Pascasarjana menindaklanjuti disposisi surat permohonan yang masuk. Proses ini juga memerlukan waktu sekitar 5 menit.
- 5. Operator atau pengelola ruang mengecek ketersediaan ruangan. Apabila permohonan disetujui, peminjam dapat mengunduh dan menyimpan bukti persetujuan peminjaman ruangan melalui sistem sipirang.unud.ac.id sebagai bukti persetujuan peminjaman di lingkungan Pascasarjana Universitas Udayana. Tahap ini memerlukan waktu sekitar 3 hari.
- 6. Setelah penggunaan selesai, peminjam wajib mengembalikan ruangan beserta seluruh isinya dalam kondisi seperti semula dan menandatangani Berita Acara Peminjaman. Apabila terdapat kerusakan atau kehilangan barang di ruangan yang dipinjam, maka peminjam atau pengguna bertanggung jawab untuk mengganti atau memperbaikinya. Tahap ini memerlukan waktu sekitar 60 menit.

.jpeg)
.jpeg)
UNIVERSITAS UDAYANA