Layanan Unggulan Pascasarjana
Pascasarjana Universitas Udayana menyediakan layanan unggulan untuk mendukung kebutuhan akademik dan administrasi secara lebih cepat, transparan, dan terstandar.
Layanan unggulan Pascasarjana Universitas Udayana dirancang untuk memberi kejelasan proses kepada mahasiswa, alumni, dan pengguna layanan. Setiap layanan memiliki tahapan, estimasi waktu, serta keluaran dokumen yang dapat dipantau sesuai kebutuhan.
Layanan ini digunakan untuk pengajuan legalisir ijazah, transkrip akademik, SKPI, atau dokumen akademik lainnya.
Pemohon mengisi Google Form permohonan legalisir dokumen. Estimasi waktu sekitar 20 menit. Staf tata usaha memeriksa isian Google Form dan keabsahan dokumen. Jika belum valid, berkas dikembalikan kepada pemohon. Jika valid, dokumen dicetak dan diberi stempel. Estimasi waktu sekitar 10 menit. Dokumen yang sudah lengkap diajukan untuk ditandatangani oleh Direktur Pascasarjana. Proses ini memerlukan waktu sekitar 3 hari, dengan catatan pimpinan berada di tempat. Dokumen legalisir yang sudah ditandatangani dikirimkan kepada pemohon atau diambil langsung di Pascasarjana sesuai pilihan pada Google Form. Estimasi waktu sekitar 1 hari. Dokumen diterima oleh pemohon dan proses pelayanan legalisir dinyatakan selesai.
Layanan ini digunakan oleh calon wisudawan untuk melakukan pendaftaran wisuda melalui sistem akademik dan proses validasi berjenjang.
Calon wisudawan melakukan pendaftaran online melalui SIMAK-NG, melengkapi persyaratan wisuda, dan mengisi kuesioner wisuda. Estimasi waktu sekitar 20 menit. Operator program studi memverifikasi dan memvalidasi persyaratan wisuda sesuai ketentuan program studi. Estimasi waktu sekitar 5 menit. Staf akademik Pascasarjana memverifikasi dan memvalidasi persyaratan wisuda sesuai ketentuan fakultas. Estimasi waktu sekitar 5 menit. Petugas melakukan verifikasi dan reload PISN. Sistem memastikan apakah PISN sudah tersedia. Estimasi waktu sekitar 5 menit. Setelah PISN tersedia, calon wisudawan memilih kursi wisuda dan melakukan pembayaran. Estimasi waktu sekitar 5 menit. Setelah pembayaran terkonfirmasi, calon wisudawan dinyatakan terdaftar wisuda dan memperoleh bukti pendaftaran.
Layanan ini digunakan untuk pengajuan peminjaman ruangan, alat, atau fasilitas Pascasarjana sesuai ketentuan yang berlaku.
Peminjam mengajukan surat permohonan kepada Direktur Pascasarjana melalui SIRAISA. Peminjaman ruangan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja. Estimasi waktu sekitar 5 menit. Direktur mendisposisikan surat permohonan kepada Wakil Direktur. Estimasi waktu sekitar 5 menit. Wakil Direktur mendisposisikan permohonan kepada Sub Koordinator Tata Usaha. Estimasi waktu sekitar 5 menit. Sub Koordinator Tata Usaha Pascasarjana menindaklanjuti disposisi surat permohonan. Estimasi waktu sekitar 5 menit. Operator atau pengelola ruang mengecek ketersediaan ruangan. Jika disetujui, peminjam dapat mengunduh bukti persetujuan melalui sipirang.unud.ac.id. Estimasi waktu sekitar 3 hari. Setelah penggunaan selesai, peminjam wajib mengembalikan ruangan dan seluruh isinya seperti semula serta menandatangani Berita Acara Peminjaman. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, peminjam bertanggung jawab mengganti atau memperbaikinya. Estimasi waktu sekitar 60 menit.
Dokumen penetapan dan SOP layanan unggulan dapat digunakan sebagai acuan resmi pelaksanaan layanan di lingkungan Pascasarjana Universitas Udayana.
Layanan Unggulan Pascasarjana
Informasi Layanan
Layanan Legalisir Ijazah dan Transkrip Akademik
Layanan Pendaftaran Wisuda
Layanan Peminjaman Alat dan Tempat
Unduh Dokumen Layanan Unggulan
.jpeg)

.jpeg)
UNIVERSITAS UDAYANA