Pemberitahuan Kebijakan Perpanjangan Jadwal Heregistrasi, KRS, dan Pembayaran UKT Semester Ganjil T.A. 2026/2027

Menindaklanjuti Surat Rektor Universitas Udayana Nomor B/6851/UN14/TM.01.01/2026 tanggal 3 Agustus 2026 hal Hasil Kajian Heregistrasi Mahasiswa dan Tata Cara Tindak Lanjut Akademik Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, serta dalam rangka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan kewajiban administrasi akademik dan finansial agar dapat mengaktifkan kembali status akademiknya, bersama ini disampaikan kebijakan perpanjangan jadwal sebagai berikut:

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada surat resmi pengumuman