I Ketut Tjukup: Doktor Pertama S3 Ilmu Hukum Unud
Kamis, 12 Maret 2015. Program Pascasarjana kembali mengadakan sidang terbuka dalam acara tunggal ujian Promosi Doktor. Kali ini yang diuji atas nama Promovendus I Ketut Tjukup, SH.,MH. Promovendus adalah karyasiswa dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum dan merupakan Doktor pertama di program studi ini sejak didirikan tahun 2012. Perlu diketahui bahwa disertasinya yang berjudul “ Asas Tanggung Jawab Langsung (Strict Liability) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Keperdataan (Studi Gugatan Perwakilan)” ini telah diuji pada ujian tertutup tanggal 23 Januari 2015.
Selama penulisan disertasinya Promovendus diberikan bimbingan, arahan secara terus menerus oleh Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH.,M.Hum., Prof. Dr IB. Wyasa Putra, SH.,M.Hum., Dr. I Dewa Gede Palguna, SH., M.Hum selaku Promotor, Ko.Promotor I, Ko. Promotor II. Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta dihadirkan beberapa orang Guru Besar sebagai penyanggah. Turut hadir pula Bapak I Made Mangku Pastika bersama Bapak Rektor Unud Prof. Dr. dr. Ketut Suastika, Sp.PD-KEMD.
Dalam disertasinya Tjukup menyatakan, pembangunan di bidang industri telah banyak membawa dampak terjadinya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian banyak orang atau masyarakat. Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata masyarakat yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan dengan kewajiaban membuktikan kesalahan pencemar. Pembagian beban pembuktian yang demikian tidak memberikan rasa keadilan karena dalam pembuktian pencemaran akibat limbah berbahaya beracun (B3) memerlukan biaya sangat tinggi. Disamping biaya sangat tinggi juga kesulitan dalam mengumpulkan alat-alat bukti untuk menjawab hal tersebut diperlukan perangkat aturan hukum yang memadai seperti asa tanggung jawab langsung (strict liability) yang dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon. Menurut asas tanggung jawab langsung korban tidak perlu membuktikan kesalahan pencemar dan pencemar seketika bertanggung jawab secara langsung yang sudah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH belum dilengkapi dengan hukum formil sehingga terjadi kekosongan hukum dibidang hukum formil, oleh karena itu hakim wajib melakukan penemuan hukum untuk mengisi kekosongan hukum formil tersebut.
UDAYANA UNIVERSITY