Magister Hukum Kesehatan Unud Bahas Risiko Hukum Perpajakan dan Tata Kelola Keuangan Rumah Sakit dalam Kuliah Tamu
Program Studi Magister Hukum Kesehatan Sekolah Pascasarjana Universitas Udayana (Unud) mengangkat persoalan akuntansi fasilitas kesehatan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum perpajakan melalui agenda kuliah tamu pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang membahas tata kelola keuangan rumah sakit, kepatuhan perpajakan, serta mitigasi risiko klaim BPJS Kesehatan dari perspektif akuntansi dan hukum.
DENPASAR –
Program Studi Magister Hukum Kesehatan Sekolah Pascasarjana Universitas Udayana (Unud) mengagendakan kuliah tamu bertajuk "Masalah Akuntansi di Fasilitas Kesehatan Berpotensi Menjadi Masalah Hukum Perpajakan" pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 hingga 14.25 WITA di Aula Gedung Pascasarjana Unud ini menyoroti pentingnya pengelolaan informasi keuangan, kepatuhan perpajakan, dan pengendalian risiko hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Kuliah tamu tersebut menghadirkan Prof. Dr. Ida Bagus Teddy Prianthara, SE., Ak., CA., CPA., CFI., CSRA., BKP., M.Si., sebagai narasumber yang membahas sistem informasi akuntansi dan perpajakan rumah sakit. Narasumber lainnya, dr. Komang Adhi Restudana, MM, mengangkat persoalan risiko klaim pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya dari perspektif regulasi, sengketa klaim, dan strategi pengelolaan rumah sakit.
Kedua pembahasan tersebut memperlihatkan hubungan erat antara ketepatan administrasi, pengelolaan keuangan, dan kepastian hukum dalam operasional fasilitas kesehatan. Persoalan yang semula bersifat teknis, seperti kesalahan pencatatan transaksi, ketidaksesuaian dokumen, hingga keterlambatan penyelesaian klaim, dapat berkembang menjadi risiko finansial dan hukum apabila tidak ditangani melalui sistem pengendalian yang memadai.
Mengulas akuntansi, perpajakan, regulasi, dan risiko klaim pelayanan kesehatan.
Agenda kuliah tamu Program Studi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Unud.
Dijadwalkan berlangsung hingga pukul 14.25 WITA di Aula Gedung Pascasarjana Unud.
Melalui materi bertajuk "Sistem Informasi Akuntansi dan Perpajakan Aman Rumah Sakit", Prof. Teddy Prianthara menguraikan peran sistem informasi akuntansi dalam menghasilkan informasi keuangan yang relevan, andal, dan tepat waktu. Sistem tersebut mengintegrasikan sumber daya manusia, prosedur, data, dokumen, teknologi informasi, serta pengendalian internal untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen rumah sakit.
Materi ini menekankan bahwa pengelolaan akuntansi rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pendapatan dan pengeluaran. Rumah sakit juga harus memastikan ketepatan pengakuan transaksi, klasifikasi akun, pengelolaan aset tetap, penyusutan, pencatatan persediaan, serta penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Sejumlah kesalahan teknis yang sering muncul dalam administrasi keuangan rumah sakit turut menjadi perhatian. Di antaranya kesalahan penentuan akun, kekeliruan posisi debit dan kredit, pencatatan transaksi ganda, transaksi yang tidak tercatat, serta kesalahan penentuan periode akuntansi. Ketidaksesuaian antara data persediaan fisik dan catatan keuangan juga dapat memengaruhi keandalan laporan.
Persoalan lain mencakup ketidaksesuaian pencatatan piutang BPJS atau asuransi, kesalahan pengakuan pendapatan, kapitalisasi aset tetap yang tidak tepat, serta rekonsiliasi bank yang tidak dilakukan secara rutin. Apabila berlangsung tanpa koreksi dan pengawasan, kondisi tersebut berisiko menghasilkan informasi keuangan yang tidak akurat dan mempersulit proses audit maupun pemeriksaan perpajakan.
Pembahasan perpajakan juga menjadi bagian penting dalam materi kuliah tamu. Kewajiban yang dibahas meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, pemotongan dan pemungutan pajak, penerbitan bukti potong, penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ketepatan pencatatan dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mendukung kepatuhan perpajakan rumah sakit.
Sementara itu, dr. Komang Adhi Restudana melalui materi "Menavigasi Risiko Klaim Pelayanan BPJS Kesehatan: Perspektif Praktis dari Lapangan, Regulasi, Sengketa Klaim, dan Strategi Rumah Sakit" membahas tantangan yang dihadapi fasilitas kesehatan dalam mengelola klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hubungan antara kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan, kemampuan likuiditas rumah sakit, dan proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan. Klaim yang tertunda atau tidak dapat dibayarkan berpotensi memengaruhi arus kas rumah sakit, terutama ketika fasilitas kesehatan tetap harus memenuhi kewajiban operasional dan menjaga kesinambungan pelayanan kepada pasien.
Dalam materi tersebut, kegagalan klaim dikaitkan dengan sejumlah faktor, mulai dari ketidaklengkapan dokumen administrasi, ketidaksesuaian diagnosis dan tindakan medis, kesalahan pengodean INA-CBG, hingga lemahnya koordinasi antara tenaga medis, petugas pengodean, dan unit pengelola klaim.
Transformasi digital juga menjadi perhatian melalui penguatan Rekam Medis Elektronik (RME) dan integrasi data dengan ekosistem SATUSEHAT. Dokumentasi medis yang lengkap, pencatatan waktu pelayanan, persetujuan tindakan medis, dan jejak audit digital dinilai penting dalam mendukung proses verifikasi sekaligus menyediakan bukti apabila terjadi sengketa.
Pembahasan turut menyoroti risiko hukum yang dapat muncul ketika persoalan administrasi klaim berdampak pada pelayanan pasien. Kondisi seperti pasien pulang atas permintaan sendiri, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan penjaminan, serta sengketa atas klaim yang ditolak memerlukan penanganan yang memperhatikan hak pasien, ketentuan hukum, dan keberlanjutan operasional rumah sakit.
Materi kuliah tamu menyoroti pentingnya sistem informasi akuntansi yang terintegrasi, ketepatan dokumentasi medis dan keuangan, kepatuhan perpajakan, penguatan standar operasional prosedur, audit internal, serta koordinasi antarunit dalam mengendalikan risiko finansial dan hukum rumah sakit.
Kedua materi kuliah tamu menunjukkan bahwa pengelolaan rumah sakit membutuhkan pendekatan lintas disiplin. Ketepatan laporan keuangan perlu didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi, sedangkan kelancaran proses klaim bergantung pada kesesuaian antara rekam medis, pengodean layanan, dokumen administrasi, dan ketentuan penjaminan.
Penguatan kompetensi sumber daya manusia, penyusunan prosedur operasional yang jelas, rekonsiliasi data secara berkala, serta audit internal menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi kesalahan administrasi. Langkah tersebut juga dapat membantu fasilitas kesehatan mengidentifikasi persoalan lebih awal sebelum berkembang menjadi sengketa yang membutuhkan penyelesaian hukum.
Dalam konteks pendidikan hukum kesehatan, pembahasan ini memberikan perspektif mengenai keterkaitan antara pengelolaan keuangan, pelayanan medis, teknologi informasi, serta tanggung jawab hukum institusi. Permasalahan akuntansi maupun klaim pelayanan tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administrasi karena keduanya dapat berdampak pada kepatuhan hukum dan keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Melalui agenda kuliah tamu ini, Program Studi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Universitas Udayana menghadirkan pembahasan yang menghubungkan persoalan teknis pengelolaan rumah sakit dengan aspek regulasi dan perlindungan hukum. Materi yang disampaikan menjadi sumber pembelajaran mengenai pentingnya tata kelola fasilitas kesehatan yang akuntabel, transparan, patuh terhadap ketentuan, dan berorientasi pada kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Narasumber
September 2026
Waktu Kegiatan
Ketepatan Akuntansi Menjadi Dasar Tata Kelola Rumah Sakit
Risiko Klaim BPJS Kesehatan dan Kepastian Hukum Pelayanan
Integrasi Akuntansi, Teknologi, dan Hukum Kesehatan


UNIVERSITAS UDAYANA