Profil Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Profil PPID Pelaksana Pascasarjana Universitas Udayana sebagai bagian dari
layanan keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
PPID Pelaksana Pascasarjana Universitas Udayana hadir untuk mendukung pengelolaan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik secara efektif, efisien,
mudah diakses, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Latar belakang pembentukan PPID Pelaksana Pascasarjana Universitas Udayana.
Uraian tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPID Pelaksana Pascasarjana.
Arah layanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
pada tanggal 30 April 2010, keterbukaan informasi publik menjadi momentum penting untuk
mendorong transparansi dan akuntabilitas pada lembaga publik, termasuk Universitas Udayana
dan Program Pascasarjana Universitas Udayana.
Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi setiap individu untuk memperoleh informasi
publik yang akurat dan relevan, sekaligus menegaskan kewajiban badan publik dalam menyediakan
dan menanggapi permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya rendah atau proporsional,
serta melalui prosedur yang sederhana dan mudah dipahami.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, PPID Pelaksana Pascasarjana
Universitas Udayana berperan dalam memberikan layanan informasi, mengelola informasi dan
dokumentasi, serta mendukung penyelesaian sengketa informasi apabila diperlukan.
Layanan informasi dapat diakses melalui meja layanan informasi di lingkungan Pascasarjana
Universitas Udayana serta melalui kanal daring yang terus diperbarui untuk menjaga akurasi
dan ketersediaan informasi bagi mahasiswa, calon mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum.
Menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pengelolaan dokumentasi,
serta pelayanan informasi kepada publik.
PPID Pelaksana memiliki peran dalam mempersiapkan kebutuhan layanan informasi publik,
mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan informasi.
Mempersiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada lingkungan Pascasarjana
Universitas Udayana.
Penyediaan informasi publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Akses informasi yang cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah dipahami. Pengelolaan informasi dan dokumentasi berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
Gunakan tombol berikut untuk kembali ke halaman utama PPID Pelaksana Pascasarjana
Universitas Udayana.
Profil Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
PPID Pelaksana Pascasarjana Universitas Udayana
Sejarah PPID
Tugas dan Fungsi
Visi dan Misi
Sejarah PPID Pelaksana Pascasarjana Universitas Udayana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Peran PPID Pelaksana Pascasarjana
Tugas Utama PPID Pelaksana
Fungsi PPID Pelaksana
Tanggung Jawab PPID Pelaksana
Arah Layanan Informasi Publik
Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel
untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
Layanan Informasi Publik
Profesional
Transparansi
Akuntabilitas
Misi PPID Pelaksana Pascasarjana Universitas Udayana
Kembali ke Laman PPID


.jpeg)
UNIVERSITAS UDAYANA