Info Dikti Tentang Penataan Program Doktor

Sesuai peraturan presiden No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), jenjang Doktor(S3) berada pada tingkat (level) 9 dengan “learning outcomes” : mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji; mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuian, teknologi dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi dan transdisipliner; dan mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut maka perguruan tinggi harus menata ulang Pendidikan Doktor sehingga memenuhi ketentuan perundangan.

  1. Edaran Dirjen Dikti Nomor : 152/E/T2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publiksai Karya Ilmiah, merupakan salah satu bentuk ketegasan komitmen untuk mematuhi perundangan dimaksud diatas.
  2. Mulai tahun 2013 Ditjen Dikti hanya akan memberikan beasiswa kepada dosen dan calon dosen yang melanjutkan pendidikan Doktor di program studi yang terbukti mampu menghasilkan publikasi sebagaimana Edaran Dirjen Dikti Nomor : 152/E/T2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publiksai Karya Ilmiah.
  3. Ditjen Dikti sedang mempertimbangkan untuk meninjau ulang ijin Program Studi Doktor yang tidak mampu menghasilkan publikasi.

Sumber : http://dikti.go.id