LEGALIZATION OF DIPLOMAS AND TRANCRIPS

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 807/UN14/HK/2022 Tentang Tarif Layanan Non-Akademik Pada Badan Layanan Umum Universitas Udayana serta meningkatkan layanan terhadap Alumi

Tarif Legalisasi ijazah dan transkrip ditentukan mengikuti tabel di bawah ini

 

112

Layanan Alumni

Satuan

Besaran

1121

Legalisasi Ijazah

11211

Legalisasi Ijazah Diploma dan S1

112111

Lulusan < 1 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 30.000,-

112112

Lulusan > 1 – 5 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 50.000,-

112113

Lulusan > 5 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 70.000,-

11212

Legalisasi Ijazah Strata 2, Strata 3 dan Profesi

112121

Lulusan < 1 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 40.000,-

112122

Lulusan > 1 – 5 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 60.000,-

112123

Lulusan > 5 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 80.000,-

1122

Legalisasi Transkrip Akademik

11221

Legalisasi Transkrip Akademik Diploma dan S1

112211

Lulusan < 1 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 25.000,-

112212

Lulusan > 1 – 5 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 45.000,-

112213

Lulusan > 5 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 65.000,-

11222

Legalisasi Transkrip Akademik Strata 2, Strata 3 dan Profesi

112221

Lulusan < 1 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 35.000,-

112222

Lulusan > 1 – 5 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 55.000,-

112223

Lulusan > 5 Tahun

Per 5 Lembar

Rp. 75.000,-

1123

Terjemahan ke dalam Bahasa Inggris

11231

Ijazah

Per 5 Lembar

Rp. 100.000,-

11232

Transkrip Akademik

Per 5 Lembar

Rp. 100.000,-

1124

Salinan Sertifikat Akreditasi

 

 

11241

Institusi

Per 5 Lembar

Rp. 30.000,-

11242

Program Studi

Per 5 Lembar

Rp. 20.000,-

 

Proses Legalisasi

1.      1. Melakukan Pembayaran melalui Virtual Account BNI no 9883334415032513 an. Layanan Alumni PASCA

2.     2. Mengisi Kuisioner dengan Link https://forms.gle/DJgS6Z7WdAYZRxabA

3.     3. Upload bukti pembayaran